Stablecoin semakin populer di kalangan konsumen dan bisnis sebagai alternatif pembayaran digital yang terkait dengan dolar Amerika Serikat (AS). Diperkenalkan melalui undang-undang pertama di AS pada bulan Juli 2025, penggunaan stablecoin terus meningkat dengan cepat.
Menurut laporan dari Artemis yang dikutip oleh Yahoo Finance, lebih dari USD 10 miliar atau sekitar Rp 166,39 triliun telah ditransfer melalui stablecoin pada bulan Agustus. Jumlah ini meliputi pembelian barang, jasa, dan transfer, menunjukkan peningkatan dari USD 6 miliar pada bulan Februari. Diperkirakan bahwa transaksi stablecoin bisa mencapai USD 122 miliar dalam setahun dengan tren pertumbuhan yang terus meningkat.
Sejak diresmikan menjadi Undang-Undang Genius pada bulan Juli 2025, pemerintah AS telah mengatur stabilitas stablecoin dengan mewajibkan penerbitnya untuk mendukung token dengan aset yang sangat likuid. Meskipun perkembangan pembayaran stablecoin terus berkembang, jumlahnya masih kecil jika dibandingkan dengan sistem pembayaran konvensional. Namun, para pemangku kepentingan percaya bahwa potensi pertumbuhan instrumen ini masih besar dan optimis terhadap masa depannya.
Menurut Andrew Van Aken, seorang pakar data di Artemis, dampak Undang-Undang Genius terhadap pertumbuhan stablecoin sangat signifikan. Dengan tren pertumbuhan pasokan stablecoin yang terus meningkat, prospek untuk masa depan pembayaran digital semakin menarik bagi para pelaku industri.




