YouTube akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat terhadap konten kripto dan NFT, dimulai dari 17 November 2025. Platform ini akan mengklasifikasikan aktivitas perdagangan aset digital bernilai uang sebagai bentuk perjudian online. Langkah ini diyakini akan berdampak besar bagi kreator konten Web3 yang sering membahas blockchain, NFT, dan gim berbasis kripto.
Menurut pengguna yang dikutip, YouTube akan menganggap permainan yang melibatkan staking, betting, atau jual beli aset digital untuk keuntungan uang nyata sebagai aktivitas perjudian. Dalam kebijakan terbarunya, YouTube menyatakan bahwa konten yang menggambarkan atau mempromosikan permainan di mana pemain dapat memenangkan, mempertaruhkan, atau kehilangan aset dengan nilai nyata akan dianggap sebagai perjudian.
Kreator konten yang melanggar kebijakan baru ini bisa menghadapi peringatan, pembatasan usia, atau bahkan penghapusan video jika konten yang mereka unggah menampilkan pemain yang menang atau kalah menggunakan aset bernilai nyata. Sebagai pengingat, setiap keputusan investasi tetap berada di tangan pembaca dan mereka disarankan untuk melakukan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.




