Dua bankir Korea Utara, Jang Kuk Chol dan Ho Jong Son, dituduh mengelola dana hasil pencucian uang senilai USD 5,3 juta dalam bentuk kripto untuk First Credit Bank. First Credit Bank sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar hitam OFAC. Temuan intelijen juga mengungkapkan bahwa sebagian dana tersebut terhubung dengan aktor ransomware Korea Utara yang pernah menyerang korban di AS. Sebagai respons, OFAC menerapkan sanksi terhadap Jang dan Ho atas perintah dari E.O. 13694 dan E.O. 13810. Tindakan ini memungkinkan pemerintah AS untuk menindak tindakan kriminal seperti kegiatan siber jahat dan pendapatan ilegal yang menguntungkan pemerintah Korea Utara. Sanksi ini efektif membekukan aset mereka, memutus akses ke sistem keuangan global, dan mendorong mitra internasional untuk memblokir setiap transaksi yang melibatkan pihak yang bersangkutan.
AS Sanksi Jaringan Kripto Korea Utara: Dampak Pada Program Nuklir





