Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin melanda Indonesia akhir-akhir ini. Data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan Kemnaker menunjukkan bahwa sebanyak 45.426 pekerja kehilangan pekerjaan mereka dari Januari hingga September 2025. Bahkan beberapa perusahaan besar di tanah air, termasuk e-commerce terkemuka, harus melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya karena mengalami kerugian yang signifikan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama bagi pekerja di atas 30 tahun, mengingat kualifikasi umur untuk melamar pekerjaan di Indonesia yang cenderung ketat.
Untuk mengantisipasi kemungkinan PHK di perusahaan tempat bekerja, ada beberapa tanda yang perlu diperhatikan. Pertama, jika proses perekrutan melambat atau perusahaan mulai jarang membuka lowongan baru, itu bisa menjadi indikasi bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang tidak stabil. Selain itu, perubahan dalam gaya komunikasi internal perusahaan juga dapat menjadi pertanda adanya persiapan untuk PHK. Misalnya, jika mulai muncul bahasa atau nada komunikasi yang berbeda, seperti “perlu bekerja lebih efisien” atau “akan melakukan restrukturisasi tim”, ini mungkin merupakan tanda akan adanya pengurangan karyawan.
Jangan juga mengabaikan pengurangan jam kerja pada beberapa posisi tertentu, bisa menjadi cara perusahaan untuk “mendorong” karyawan keluar. Pengurangan jam kerja yang berdampak pada penghasilan yang menurun seringkali membuat karyawan terpaksa mengundurkan diri. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan perubahan-perubahan dan tanda-tanda di lingkungan kerja untuk mengantisipasi kemungkinan PHK di masa depan.





