Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan sedang berupaya meluncurkan stablecoin yang dipatok KRW untuk mengejar tren global dalam pengembangan aset digital. Ketua Komisi, Lee Eok-won, menegaskan pentingnya tidak adanya risiko dalam langkah ini. Dengannya, pemerintah Korea Selatan berharap dapat mengejar kemajuan yang telah dicapai oleh Amerika Serikat dan Jepang.
Menyikapi hal ini, anggota parlemen Korea Selatan tengah mempersiapkan putaran baru undang-undang kripto. Pentingnya menjaga konsistensi internasional dalam pengembangan stablecoin tersebut juga ditekankan oleh Lee Eok-won. Minggu 13 November 2025 lalu, ia menyatakan bahwa kerjasama dengan bank sentral dalam upaya ini menjadi kunci keberhasilan Korea Selatan.
Meskipun pada tahun 2019 Pemerintah Korea Selatan sempat melarang semua bentuk penerbitan token, namun sekarang pemerintah dalam era Lee Jae-myung mengizinkan perusahaan teknologi dan bank swasta untuk menerbitkan koinnya sendiri. Diharapkan akan muncul pesaing domestik sebagaimana USDT dan USDC yang sudah populer.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, nilai total stablecoin sudah mencapai USD 305 miliar atau sebesar Rp 5.104 triliun. Meskipun sebagian besar dipatok dengan dolar AS, upaya untuk meluncurkan stablecoin berbasis fiat lain juga mulai muncul di negara-negara Eropa dan Jepang. Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan aset digital seperti stablecoin semakin berkembang secara global.





