Regulator keuangan Jepang berencana untuk mengkategorikan ulang 105 aset kripto, seperti Bitcoin dan Ethereum, sebagai produk keuangan. Rencana ini didasarkan pada informasi dari Badan Layanan Keuangan yang menyebutkan bahwa aset kripto tersebut akan diawasi sesuai dengan Undang-Undang Transaksi Produk Keuangan. Dilaporkan oleh Asahi Shinmun, pemerintah juga akan diminta untuk mengurangi tarif pajak sehubungan dengan aset kripto menjelang tahun fiskal berikutnya, dengan skema yang mirip dengan perdagangan saham.
Pengalihan klasifikasi ini dapat mengakhiri sistem pajak kripto di Jepang yang sering dikritik karena memberatkan para pedagang aset kripto tertinggi di dunia. Saat ini, penduduk Jepang harus melaporkan keuntungan dari aset kripto mereka sebagai “penghasilan lain-lain” dalam laporan pajak tahunan, dengan tarif pajak hingga 55% untuk mereka yang berpenghasilan tertinggi. Di negara lain, keuntungan dari aset kripto dikenakan pajak terpisah sebagai keuntungan modal.
Adopsi aturan baru oleh FSA dapat mengubah kewajiban pajak ini menjadi tarif tetap sebesar 20% untuk keuntungan dari 105 aset kripto yang disebutkan. Pembaca diingatkan bahwa setiap keputusan investasi merupakan tanggung jawab individu. Sebaiknya pelajari dan analisis dengan cermat sebelum membeli atau menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas hasil keuangan yang mungkin timbul dari keputusan investasi.





