Klasifikasi Kripto sebagai Produk Keuangan: Pandangan FSA

by -172 Views

Tokyo — Jepang mulai mengunci celah lama di pasar kripto. Pemerintah di negara itu kini menyiapkan aturan yang lebih tegas untuk menjerat praktik insider trading pada aset digital, sebuah area yang selama ini belum diatur seketat perdagangan saham. Langkah ini menandai perubahan sikap yang jelas: kripto tak lagi diperlakukan sebagai ruang abu-abu yang dibiarkan berjalan sendiri.

SESC Disiapkan Punya Peran Lebih Besar

Dalam rancangan yang sedang dibahas, Komisi Pengawasan Sekuritas dan Bursa Jepang atau SESC akan diberi kewenangan yang jauh lebih luas. Lembaga ini tidak hanya bisa menyelidiki dugaan pelanggaran, tetapi juga menjatuhkan sanksi kepada pelaku insider trading di pasar kripto.

Skema penindakan tersebut disebut akan mengikuti pola yang berlaku di pasar keuangan tradisional. Artinya, denda bisa dihitung berdasarkan keuntungan ilegal yang diperoleh dari transaksi berbasis informasi orang dalam. Selain sanksi administratif, pelanggaran tertentu juga berpotensi dibawa ke ranah pidana.

FIEA Belum Menyentuh Aset Kripto Secara Tegas

Masalah utama yang ingin ditutup pemerintah Jepang berakar pada Financial Instruments and Exchange Act atau FIEA. Sampai sekarang, aturan itu belum secara resmi mencakup aset kripto, sehingga praktik insider trading di sektor ini belum memiliki dasar hukum yang benar-benar spesifik.

Kondisi tersebut membuat pengawasan transaksi kripto yang diduga memanfaatkan informasi orang dalam berada dalam wilayah yang serba tidak pasti. Di satu sisi, pasar terus berkembang cepat. Di sisi lain, perangkat hukumnya tertinggal dan belum memberi payung yang memadai untuk penindakan.

Target Revisi Dikejar Hingga 2026

Badan Layanan Keuangan Jepang atau FSA bersama SESC kini menyusun kerangka regulasi baru untuk menutup kekosongan itu. Fokusnya bukan semata memperluas pengawasan, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi pasar kripto yang semakin besar dan makin dekat dengan instrumen keuangan arus utama.

Menurut rencana yang sedang dibahas, penyusunan kerangka tersebut ditargetkan rampung pada akhir 2025. Setelah itu, pemerintah Jepang akan mengajukan amandemen resmi FIEA pada 2026. Jika jadwal ini berjalan sesuai rencana, Jepang akan masuk jajaran negara yang mendorong penyamaan standar pengawasan antara aset kripto dan produk keuangan konvensional.

Informasi mengenai pembahasan ini dilaporkan melalui sumber yang dikutip dalam laporan tersebut.