Pemerintah Jepang sedang mempersiapkan aturan baru untuk mengatasi insider trading di pasar kripto, sejalan dengan regulasi pasar saham konvensional. Komisi Pengawasan Sekuritas dan Bursa Jepang (SESC) akan memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menghukum pelaku insider trading di pasar kripto. Sanksi yang diberikan termasuk denda berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi ilegal tersebut, bahkan bisa dikenai sanksi pidana. Undang-Undang Instrumen dan Bursa Keuangan (FIEA) sejauh ini belum mencakup aset kripto, sehingga insider trading belum diatur secara resmi. Badan Layanan Keuangan (FSA) bersama SESC sedang merumuskan kerangka regulasi baru untuk meningkatkan pengawasan di sektor ini. Upaya ini diharapkan selesai pada akhir 2025 untuk kemudian diajukan sebagai amandemen resmi FIEA pada 2026.
Klasifikasi Kripto sebagai Produk Keuangan: Pandangan FSA





