GORO: Pelopor Tokenisasi Aset Properti di Indonesia

by -40 Views

GORO telah resmi lulus dari Ruang Uji Coba Inovasi Keuangan (Sandbox) yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberhasilan ini menjadikan GORO sebagai pelopor tokenisasi aset riil berbasis properti di Indonesia. Hal ini merupakan langkah penting dalam mengembangkan akses investasi masyarakat melalui inovasi teknologi.

Keberhasilan lulus tersebut berdasarkan Surat OJK Nomor S-527/IK.01/2025 tentang Penetapan Hasil Sandbox PT Teknologi Gotong Royong dan S-528/IK.01/2025 tentang Penetapan Hasil Sandbox PT Properti Gotong Royong. Dalam proses tersebut, GORO dinilai telah menjalankan platformnya sesuai rencana uji coba yang disampaikan kepada OJK. Mereka juga telah mematuhi prinsip-prinsip tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, pelindungan konsumen, dan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Andryan Gouw, Co-founder dan CEO GORO, menyatakan bahwa keberhasilan melalui proses Sandbox OJK merupakan tonggak penting dalam misi perusahaan untuk membuat investasi lebih inklusif, terjangkau, dan mudah dipahami, khususnya di aset properti. Melalui tokenisasi properti berbasis teknologi blockchain, GORO memberikan kesempatan kepada masyarakat dari berbagai kalangan untuk berinvestasi di aset properti dengan modal mulai dari Rp10.000.

Lebih dari 60 persen pengguna GORO merupakan investor pemula, menunjukkan bahwa pendekatan perusahaan sukses dalam mempermudah akses dan memahamkan konsep investasi bagi masyarakat. Andryan Gouw juga menyampaikan terima kasih atas bimbingan dan arahan dari OJK yang membantu GORO dalam menerapkan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen yang baik.

Source link