Vidi Aldiano Lepas dari Sengketa Nuansa Bening, Gugatan Rp28,4 Miliar Ditolak Pengadilan
Nama Vidi Aldiano akhirnya keluar dari sorotan panjang sengketa lagu Nuansa Bening dengan hasil yang berpihak kepadanya. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, termasuk tuntutan ganti rugi senilai Rp28,4 miliar yang sebelumnya menjadi pusat perhatian publik. Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada 21 November 2025.
Hakim Tolak Seluruh Tuntutan Penggugat
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan para penggugat terhadap Vidi Aldiano. Dengan demikian, penyanyi tersebut tidak memiliki kewajiban membayar kompensasi finansial sebagaimana yang sempat diminta dalam perkara itu. Keputusan ini sekaligus menutup salah satu bab paling ramai dalam perseteruan hukum yang menyeret nama Vidi dan lagu yang telah lama dikenal publik tersebut.
Hasil ini menjadi titik penting bagi pihak Vidi setelah perkara tersebut bergulir cukup lama dan menyita perhatian warganet. Sengketa yang awalnya berangkat dari persoalan izin penggunaan lagu kemudian berujung pada tuntutan bernilai besar, namun pada akhirnya tidak diterima pengadilan.
Perkara Bermula dari Tuduhan Penggunaan Komersial
Gugatan pertama didaftarkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pada 16 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya menilai Vidi telah menggunakan Nuansa Bening untuk kepentingan komersial tanpa izin. Meski demikian, dalam proses persidangan, majelis hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat. Akibatnya, pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak dilanjutkan.
Langkah tersebut menjadi penentu arah perkara, karena sejak awal sengketa ini memang bertumpu pada perdebatan soal hak penggunaan lagu dan batas komersialisasinya. Namun, putusan pengadilan menunjukkan bahwa dalil yang diajukan penggugat tidak cukup untuk membuat Vidi menanggung tuntutan yang diminta.
Gugatan Soal Distribusi Digital Juga Tak Berbuah Hasil
Selain perkara pertama, ada pula gugatan lain yang menyoroti dugaan distribusi lagu Nuansa Bening secara komersial melalui platform musik digital tanpa izin. Dalam perkara terpisah ini, hasilnya juga tidak berubah: tuntutan para penggugat tetap tidak dikabulkan.
Berdasarkan catatan SIPP PN Jakarta Pusat, Vidi Aldiano dinyatakan lepas dari seluruh tuntutan yang diajukan dalam sengketa tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa, setidaknya untuk perkara yang tercatat di pengadilan itu, klaim yang diarahkan kepadanya tidak menemukan pengesahan hukum.





