Vidi Aldiano akhirnya bisa bernapas lega setelah memenangkan perseteruan lagu Nuansa Bening. Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak semua tuntutan hukum yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano. Majelis hakim membebaskan Vidi Aldiano dari kewajiban membayar ganti rugi sejumlah Rp28,4 miliar. Putusan ini diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada 21 November 2025.
Awal mula sengketa lagu Nuansa Bening dimulai pada 16 Mei 2025 ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mendaftarkan perkara pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menuntut Vidi Aldiano karena diduga memanfaatkan lagu tersebut untuk kepentingan komersial tanpa izin. Selama persidangan, majelis hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat, sehingga pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak dilanjutkan.
Dalam perkara kedua, pihak penggugat mengajukan gugatan atas penyebaran lagu Nuansa Bening secara komersial melalui platform musik digital tanpa izin. Namun, Vidi Aldiano akhirnya dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan. Sebuah kemenangan bagi Vidi Aldiano setelah melalui proses hukum yang panjang.





