Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Melly Goeslaw, seorang pencipta musik senior, mengadakan rapat untuk membahas reformasi hak cipta dalam era digital. Tujuannya adalah untuk meningkatkan digitalisasi sistem royalti demi menyediakan hak ekonomi yang lebih adil bagi pencipta musik di tengah perkembangan platform streaming. Dalam pertemuan tersebut, Baleg berkomitmen untuk mengintegrasikan data penggunaan musik melalui platform lintas. LMKN juga menyampaikan rencana pengembangan sistem monitoring digital yang dapat merekam penggunaan karya musik secara komprehensif dari berbagai sektor. Namun, Baleg menekankan pentingnya standar ketat dalam teknologi yang diperbarui, termasuk akurasi data, interoperabilitas, dan pengawasan yang kredibel. Melly Goeslaw menyuarakan perlunya sistem digital yang dapat dipertanggungjawabkan serta peningkatan literasi bagi pencipta musik untuk melindungi hak ekonomi mereka. Baleg menegaskan bahwa rapat tersebut adalah langkah awal penting dalam penyusunan kerangka hukum baru terkait hak cipta dalam era digital.
DPR & Melly Goeslaw: Digitalisasi Royalti Musik yang Transformatif





