China Larang Kripto, USDT, dan USDC: Langkah Investigatif

by -59 Views

Bank Sentral China atau People’s Bank of China (PBOC) kembali menegaskan sikap ketatnya terhadap aset digital dengan menyatakan bahwa seluruh aktivitas terkait kripto, termasuk stablecoin, sebagai illegal. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan multi-lembaga pada 28 November lalu, sebagai tanggapan terhadap meningkatnya aktivitas mata uang virtual di China. Otoritas finansial, keamanan siber, dan lembaga peradilan China menyatakan bahwa kripto membawa risiko besar bagi stabilitas keuangan dan kedaulatan moneter, dengan fokus utama kini pada stablecoin. PBOC mengingatkan bahwa stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD Coin (USDC) tidak mematuhi standar pengidentifikasian pengguna dan aturan anti pencucian uang, dan mungkin akan menjadi objek investigasi berikutnya. Menurut penulis Roger Huang, USDT tetap menjadi sarana utama perdagangan kripto di China sejak larangan total diberlakukan pada 2021, karena likuiditasnya yang tinggi dan pasangan perdagangan yang luas. Meskipun demikian, keputusan investasi tetap menjadi tanggung jawab pembaca, dengan selalu perlu untuk mempelajari dan menganalisis sebelum melakukan transaksi kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi tersebut.

Source link