Pelunasan Haji Reguler Tahap Kedua: Daftar dan Info Penting

by -39 Views

Kementerian Haji dan Umrah RI membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler tahap kedua mulai 2 hingga 9 Januari 2026. Ini adalah kesempatan bagi jemaah yang belum melunasi biaya haji pada tahap sebelumnya, termasuk jemaah terdampak bencana dan jemaah dengan kebutuhan khusus. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa pembukaan pelunasan tahap kedua dilakukan untuk memastikan hak keberangkatan jemaah haji reguler tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Pelunasan tahap kedua ini khusus diperuntukkan bagi lima kategori jemaah, yaitu yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping jemaah lansia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah yang terpisah dengan keluarga, dan jemaah cadangan sesuai nomor urut berikutnya. Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi jemaah dari wilayah terdampak bencana alam seperti banjir dan longsor.

Jemaah yang akan melunasi biaya haji pada tahap kedua diminta untuk menyiapkan seluruh persyaratan dokumen secara dini, termasuk istithaah kesehatan. Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan bahwa proses pelunasan Bipih hanya dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak ada pungutan biaya tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika ada pihak yang meminta biaya di luar aturan, diharapkan segera dilaporkan melalui Kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau kanal resmi yang disediakan.

Source link