Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,81 triliun hingga November 2025, seiring dengan kontribusi sektor usaha digital ekonomi yang total mencapai Rp 44,55 triliun. Penerimaan dari pajak kripto terbagi menjadi berbagai sub-kategori, mulai dari PPh 22 hingga PPN DN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa jumlah penerimaan tersebut mencakup beberapa aspek kegiatan ekonomi digital lainnya, seperti pemungutan PPN PMSE yang mencapai Rp 34,54 triliun, pajak fintech sebesar Rp 4,27 triliun, dan pajak SIPP sejumlah Rp 3,94 triliun. Pemerintah juga telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan tiga penunjukan baru dan satu pencabutan data pemungut. Rosmauli menambahkan bahwa sebanyak 215 PMSE telah melakukan penyetoran PPN PMSE dengan jumlah yang signifikan dari tahun ke tahun. Data ini menunjukkan perkembangan positif dalam penerimaan pajak sektor usaha ekonomi digital hingga akhir tahun 2025.
Pajak Kripto Capai Rp 1,8 Triliun hingga November 2025: Analisis Terbaru





