Jepang Pangkas Pajak Kripto: Ketentuan Baru 20%

by -36 Views

Jepang telah merilis cetak biru reformasi pajak 2026 dengan pengurangan signifikan pajak kripto menjadi 20%. Pajak kripto sebelumnya mencapai 55%, menyebabkan hambatan dalam perdagangan domestik. Perubahan ini akan menempatkan keuntungan aset kripto pada tarif tetap 20%, sejajar dengan saham dan investasi reksa dana. Reformasi pajak ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investor di Jepang dengan mengurangi beban pajak dan mengkategorikan kripto dalam kerangka kerja terpisah. Langkah-langkah untuk melindungi investor juga sedang dilakukan. Namun, reformasi pajak terbatas pada aset kripto tertentu yang ditangani oleh bisnis yang terdaftar. Meskipun Bitcoin dan Ethereum kemungkinan akan memenuhi syarat, persyaratan bisnis belum jelas. Selain itu, sistem pengurangan carryover tiga tahun akan diterapkan untuk kerugian dari pembelian dan penjualan mata uang virtual. Dengan revisi undang-undang ini, reksa dana investasi yang menggabungkan kripto diizinkan di Jepang. Negara tersebut juga meluncurkan XRP pertamanya dana yang diperdagangkan di bursa, dengan rencana untuk meluncurkan dua ETF lainnya. Keputusan investasi tetap menjadi tanggung jawab pembaca, dengan Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang mungkin timbul.

Source link