Raperda KTR Jakarta: 4 Hal Penting Bagi Pedagang dan Konsumen

by -36 Views

Penyesuaian aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta mencuat kembali setelah DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna pada Selasa, 23 Desember 2025. Salah satu poin yang disesuaikan adalah penghapusan larangan pemajangan produk rokok di tempat umum. Fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong perbaikan beberapa pasal dalam Raperda KTR yang dianggap tidak memiliki dasar hukum kuat. Perubahan ini penting untuk diketahui oleh pedagang dan konsumen di Jakarta.

Pasal yang dihapus, yaitu Pasal 17 Ayat (4) yang sebelumnya melarang penjualan rokok dengan cara memperlihatkan atau memajang jenis dan produk rokok di tempat umum. Kemendagri menilai ketentuan ini tidak didasari oleh hukum yang memadai. Seiring dengan penghapusan tersebut, sanksi administratif dalam bentuk denda Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (6) juga otomatis dihapus.

Abdul Aziz, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, memastikan bahwa rekomendasi dari Kemendagri telah diakomodasi dalam pembahasan Raperda KTR. Trubus Rahardiansah, seorang pengamat kebijakan publik, menegaskan bahwa hasil fasilitasi Kemendagri wajib ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Perubahan aturan ini turut mempengaruhi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Jakarta. Koalisi UMKM DKI Jakarta mengharapkan agar DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta patuh terhadap arahan Kemendagri guna mencegah kebijakan yang membebani rakyat kecil.

Source link