Kasus dugaan kehamilan yang melibatkan aktor Anrez Putra Adelio kini telah mencapai tahap serius setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh Friceilda Prillea alias Icel. Laporan tersebut disertai dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan berpotensi menjebak Anrez Adelio dalam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pendampingan hukum Icel, Santo Nababan, menegaskan bahwa langkah pidana diambil setelah sang aktor dinilai tidak bertanggung jawab meskipun kehamilan Icel sudah memasuki usia 8 bulan. Bukti kuat berupa chat, surat pernyataan, dan hasil USG telah diserahkan kepada penyidik. Santo juga mengungkap bahwa Anrez sempat berkomitmen untuk bertanggung jawab dan menikahi Icel melalui surat pernyataan bermaterai, namun kemudian menghindar dari tanggung jawab tersebut. Meskipun kondisi kesehatan Icel dilaporkan baik, namun tekanan yang dihadapi secara fisik dan mental membuatnya mengalami kelelahan.
Dilaporkan Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual, Anrez Adelio Risiko Penjara 12 Tahun





