Penarikan Dana Exchange Kripto Lokal: FTX dalam Sorotan

by -29 Views

Saat ini, ekosistem aset kripto di Indonesia diatur sesuai dengan POJK No. 23 Tahun 2025 melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian. Skema ini memastikan bahwa dana dan aset kripto nasabah disimpan secara terpisah dari exchange, sehingga tidak dapat digunakan untuk operasional perusahaan. Bursa yang dijalankan oleh PT Central Finansial X (CFX) berperan sebagai penyelenggara dan penyedia sistem perdagangan aset kripto, sementara Kliring Komoditi Indonesia dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) bertindak sebagai tempat penyimpanan dana rupiah nasabah dan lembaga penyimpanan aset kripto nasabah secara berturut-turut. Selain itu, terdapat 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mendapatkan izin OJK, termasuk Tokocrypto, sebagai platform jual-beli aset kripto. Menurut Calvin, lembaga kliring dan kustodian ini telah beroperasi di bawah pengawasan ketat OJK selama lebih dari satu tahun dan melaksanakan kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk memastikan keutuhan aset nasabah. Pemisahan aset nasabah, pemeriksaan rutin, dan pelaporan secara teratur, merupakan bagian dari aturan baru untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mengurangi risiko penyalahgunaan dana.

Source link