Registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) di Indonesia telah dimulai pada 1 Januari 2026. Implementasi ini dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dengan harapan dapat membatasi gerak pelaku kejahatan digital. Meskipun registrasi masih dalam tahap sukarela dan uji coba hingga 1 Juli 2026, para hacker tidak tinggal diam. Fenomena phishing semakin berkembang dengan teknik canggih berbasis kecerdasan buatan dan metode penghindaran inovatif. Penjahat siber mulai mengeksploitasi deepfake, kloning suara, dan platform tepercaya seperti Telegram dan Google Translate untuk mencuri data biometrik pengenalan wajah. Hal ini menimbulkan risiko baru bagi individu dan bisnis, dimana konvergensi AI dan taktik mengelak membuat phishing semakin sulit untuk dideteksi. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk meningkatkan kewaspadaan dan proaktif agar tidak menjadi korban kejahatan digital.
Registrasi Kartu SIM dengan Face Recognition: Waspada Serangan Hacker





