Inara Rusli: Cara Bebas dari Jerat Hukum Pasal Perzinahan

by -25 Views

Masalah hukum masih belum usai bagi Inara Rusli dan Insanul Fahmi setelah menjalani pernikahan siri. Laporan dari Wardatina Mawa terkait dugaan perzinaan masih menjadi ancaman bagi mereka meskipun telah menjalankan hubungan secara agama. Permasalahan semakin rumit karena pernikahan siri dilakukan tanpa izin atau sepengetahuan istri sah dari Insanul Fahmi.

Praktisi hukum, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa upaya pengajuan sidang isbat untuk mengesahkan pernikahan tidak akan mengubah posisi hukum keduanya. Pidana akan tetap berlanjut karena peristiwa hukum telah terjadi sebelumnya. Meskipun ada jalan hukum untuk mengakhiri perkara ini tanpa melalui pengadilan, yaitu dengan meminta maaf kepada istri sah pertama, Mawa, jika ia bersedia memaafkan.

Jika Mawa tidak mencabut laporannya, ancaman pidana maksimal 9 bulan dapat menghantui Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Ini karena dugaan perzinaan termasuk delik aduan absolut yang sepenuhnya tergantung pada kehendak pelapor. Sehingga, keputusan akhir ada pada Mawa apakah ia bersedia memaafkan atau tetap pada pendiriannya.

Source link