Pemerintah Inggris telah mengumumkan kebijakan baru yang akan mulai memberlakukan pengawasan ketat terhadap mata uang kripto mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini mewajibkan pengguna aset kripto untuk membagikan detail akun mereka kepada otoritas pajak, atau menghadapi risiko sanksi. Langkah ini diterapkan oleh HM Revenue & Customs (HMRC) dengan tujuan memastikan Investor kripto membayar pajak secara penuh, termasuk pajak keuntungan modal dari transaksi jual beli aset digital.
HMRC akan mengumpulkan data pengguna kripto secara otomatis melalui bursa mata uang kripto, yang dianggap sebagai perantara pertukaran mata uang konvensional dengan aset digital. Langkah ini dilakukan untuk menutup celah penghindaran pajak yang sulit dilacak, dengan target pengumpulan puluhan juta pound sterling dari pajak yang belum dibayarkan.
Pengetatan ini sejalan dengan rencana regulator keuangan Inggris untuk memberlakukan regulasi lebih ketat di industri kripto, termasuk mencegah praktik perdagangan orang dalam. Dengan harga Bitcoin yang mengalami fluktuasi signifikan sepanjang tahun 2025, investor yang meraih keuntungan diharuskan membayar pajak sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah Inggris berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus menciptakan ekosistem industri kripto yang lebih transparan dan berkelanjutan. Setiap keputusan investasi tetap menjadi tanggung jawab pembaca, sambil berhati-hati dalam melakukan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil oleh pembaca.





