Kebolehan Hubungan Suami Istri Melalui Video Call Menurut Buya Yahya

by -34 Views

Menikah jarak jauh, terutama lintas negara, merupakan tantangan yang tidak mudah. Salah satu masalah utama yang dihadapi pasangan dalam situasi ini adalah keterbatasan dalam menjaga kedekatan emosional dan kebutuhan sebagai suami istri. Hal ini sering memaksa pasangan untuk mencari cara agar tetap merasa terhubung, meskipun berjarak. Salah satu solusi yang sering digunakan pasangan adalah dengan memanfaatkan teknologi, seperti video call. Meskipun banyak pasangan di negara barat menggunakan metode ini, namun apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?

Buya Yahya memberikan pandangannya terkait hal ini. Menurut beliau, meski pasangan sudah sah sebagai suami istri, melakukan hubungan lewat video call tetap tidak diperbolehkan. Buya Yahya menjelaskan bahwa sebaiknya suami bisa pulang ke istri secara fisik. Sebuah pertanda bahwa istri ingin tetap bersama suaminya. Buya Yahya juga menyarankan agar jika pasangan terpisah jarak terutama berbeda negara, mereka segera menyelesaikan kontrak pekerjaan mereka dan berkumpul kembali bersama istri dan anak. Beliau mengingatkan agar pasangan tidak terjerumus ke dalam perbuatan maksiat akibat kebutuhan biologis yang tidak terpenuhi karena kondisi jarak jauh.

Dengan demikian, penting bagi pasangan yang menjalani pernikahan jarak jauh untuk tetap memperhatikan nilai-nilai moral, serta mencari jalan untuk bisa bersama fisik agar tetap menjaga keharmonisan dan keutuhan rumah tangga.

Source link