Kementrian Haji dan Umrah memastikan bahwa proses pelunasan biaya dan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah calon haji khusus tahun 2026 akan diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah menegaskan bahwa percepatan administrasi terus dilakukan untuk tidak mengganggu kontrak layanan yang sudah disiapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Arab Saudi. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menyatakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan semua tahapan tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh otoritas Saudi.
Ian juga menekankan bahwa koordinasi terus dilakukan dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan dengan optimal. Terkait dengan penundaan pengembalian keuangan sebagian jemaah ke rekening PIHK, Ian menjelaskan bahwa masih terdapat penyesuaian pada sistem dan regulasi yang sedang dilakukan. Meskipun masih ada penyesuaian yang perlu dilakukan, diharapkan semua proses tersebut dapat segera diselesaikan dalam waktu yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) juga telah memberikan sorotan terkait situasi penyelenggaraan haji khusus dan meminta pemerintah untuk mengambil langkah cepat dalam mengantisipasi potensi kegagalan keberangkatan jemaah haji khusus tahun 2026. Kritik juga disampaikan terkait dengan pencairan atau pendistribusian PK haji khusus kepada PIHK yang belum sepenuhnya dilakukan hingga saat ini. Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji, menegaskan bahwa ini adalah prasyarat utama bagi PIHK untuk membayar layanan haji di Arab Saudi yang menjadi dasar penerbitan visa jamaah.





