Mengenal mekanisme Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus menjadi hal penting bagi calon jemaah pada penyelenggaraan Haji 2026. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses PK tetap berjalan sebagai mekanisme rutin, namun tahun ini dilakukan dengan sejumlah penyesuaian kebijakan untuk memperkuat tata kelola, ketertiban administrasi, serta perlindungan jemaah haji khusus. Penyesuaian tersebut tidak bertujuan menghambat proses, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan haji khusus berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj, Tuti Rianingrum, menjelaskan bahwa PK merupakan mekanisme pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jemaah melakukan pelunasan. Setelah jemaah Haji Khusus melakukan pelunasan, PIHK mengajukan PK agar BPIH Khusus yang dibayarkan jemaah dapat dikembalikan ke PIHK. Dana tersebut digunakan PIHK untuk melakukan pemesanan dan pembayaran berbagai layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Pada penyelenggaraan Haji 2026, terdapat perbedaan mekanisme pengajuan PK dibandingkan tahun sebelumnya. Perbedaan ini berkaitan dengan penerapan sejumlah persyaratan baru yang wajib dipenuhi sebelum PK dapat diproses. Misalnya, jemaah yang diajukan PK harus memenuhi syarat istithaah kesehatan, nomor paspor jemaah harus terisi dan tervalidasi, serta kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib. Penyesuaian kebijakan pengajuan PK ini bertujuan untuk memastikan ketertiban administrasi, meningkatkan akurasi data jemaah, serta memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah Haji Khusus sejak tahap awal penyelenggaraan.





