Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang menetapkan Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK ini menggantikan regulasi sebelumnya guna mematuhi standar internasional terbaru dalam pertukaran informasi keuangan. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah perluasan akses informasi untuk mencakup Aset Kripto, sejalan dengan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) secara internasional. Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) diwajibkan untuk mengidentifikasi dan melaporkan informasi transaksi dan kepemilikan aset kripto penggunanya secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai tahun 2027 untuk data tahun 2026.
PMK juga menegaskan prosedur bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan Entitas Lain untuk melaporkan rekening keuangan. Lembaga keuangan harus mengikuti prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar Common Reporting Standard (CRS) yang telah diperbarui (Amended CRS). Laporan wajib mencakup identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo atau nilai rekening pada akhir tahun, dan penghasilan terkait rekening tersebut. Kewajiban laporan berlaku untuk saldo paling sedikit Rp1.000.000.000,00 atau setara mata uang asing untuk rekening simpanan orang pribadi.





