Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami dan Ino Darsono: Tips Meningkatkan Keberuntungan

by -37 Views

Kewajiban transparansi pejabat negara memerlukan setiap pejabat dari berbagai lembaga untuk melaporkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus disampaikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah memenuhi kewajiban ini dengan melaporkan harta kekayaan mereka terakhir kali saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Data LHKPN menunjukkan fluktuasi total kekayaan Bupati Citra Pitriyami dalam lima tahun terakhir. Kekayaannya pada tahun 2019 sebesar Rp 974.186.669, mengalami penurunan pada tahun 2020 dan 2022, namun melonjak tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah dikurangi utang Rp 1,5 miliar. Aset Citra pada tahun 2024 mencakup tanah, bangunan, dan beberapa kendaraan.

Sementara itu, Wakil Bupati Ino Darsono, mengalami lonjakan kekayaan yang signifikan dari tahun sebelumnya. Pada laporan LHKPN 2024, total kekayaannya mencapai Rp 22,063 miliar, dengan aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar. Data LHKPN ini merupakan cerminan kewajiban transparansi pejabat publik, walaupun belum ada laporan pasca-pelantikan dalam setahun terakhir. Pelaporan harta kekayaan merupakan langkah penting dalam upaya mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memperkuat integritas dan transparansi dalam pelayanan sebagai penyelenggara negara.

Source link