Pada Selasa, 6 Januari 2026, permasalahan hukum yang melibatkan suami dari artis dan komedian Boiyen telah berpindah ke tahap berikutnya. Rully Anggi Akbar (RAA) resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah usaha penyelesaian secara internal dan mediasi tidak membuahkan hasil. Laporan tersebut diajukan oleh RF melalui kuasa hukumnya setelah upaya somasi sebelumnya tidak menemukan tanggapan yang memadai. Kuasa hukum RF menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi kliennya setelah melalui berbagai jalan nonlitigasi tanpa hasil yang memuaskan. Identitas terlapor, yaitu Rully Anggi Akbar yang merupakan suami Boiyen, telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum RF. Keputusan untuk melaporkan ke polisi diambil setelah mediasi tidak membuahkan hasil dan tenggat waktu yang diberikan kepada terlapor telah berakhir tanpa penyelesaian. Somasi sudah dilayangkan dua kali, namun respons dari terlapor dinilai tidak konstruktif. Respons hanya terjadi pada somasi pertama tanpa hasil yang memuaskan. Langkah hukum diambil untuk memberikan kepastian hukum yang diperlukan.
Suami Boiyen Dilaporkan ke Polisi – Somasi Tak Dihiraukan





