Pedagang Kripto: Rincian Aturan Laporan Transaksi ke DJP

by -21 Views

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melakukan identifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang merupakan bagian dari pembaruan teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Pertimbangan dari PMK 108/2025 menyebutkan bahwa aturan ini sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). PJAK Pelapor CARF adalah entitas atau orang yang menyediakan jasa transaksi aset kripto dan wajib menyampaikan laporan informasi aset kripto relevan secara otomatis.

Laporan yang disampaikan oleh PJAK mencakup data untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelumnya, dimulai dari tahun 2027 untuk tahun data 2026. Selain saldo akhir, PJAK juga harus melaporkan transaksi pembayaran ritel bernilai besar, seperti transaksi transfer aset kripto dengan nilai di atas 50 ribu dolar AS.

Pasal 22 ayat (6) dari aturan tersebut merinci informasi yang wajib dilaporkan, termasuk identitas pengguna aset kripto, identitas PJAK Pelapor CARF, dan transaksi dalam tahun kalender seperti pertukaran aset kripto dan mata uang fiat. Hal ini menjadi tindak lanjut dari komitmen dalam kerangka CARF yang diatur oleh OECD untuk kepentingan perpajakan yang lebih transparan dan teratur.

Source link