Perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akhirnya resmi terkonfirmasi setelah gugatan cerai yang diajukan Atalia diterima oleh Pengadilan Agama Bandung. Rumah tangga mereka yang telah bertahan selama 29 tahun berakhir melalui putusan elektronik pada 7 Januari 2026. Pasca putusan tersebut, berbagai fakta terkait proses persidangan, alasan perceraian, dan hak asuh anak mulai menjadi sorotan publik. Sidang putusan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil digelar secara daring melalui sistem e-court Pengadilan Agama Bandung. Majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut setelah menjalani proses mediasi yang tidak berhasil menemukan kesepakatan. Humas Pengadilan Agama Bandung, Ihwan Sopyan, memastikan prosedur hukum telah diikuti dengan benar, dan putusan tersebut masih dapat diajukan banding selama 14 hari. Pengadilan Agama Bandung menjelaskan bahwa perkara perceraian ini bersifat tertutup dan privat, dengan isi putusan tidak dipublikasikan ke masyarakat umum namun hanya dapat diakses oleh pihak terkait. Ridwan Kamil juga mengeluarkan pernyataan terbuka setelah putusan cerai dibacakan, mengakui adanya keterbatasan dan perbedaan selama hampir tiga dekade dalam pernikahan mereka. Ia menegaskan bahwa masalah harta bersama telah diselesaikan dengan baik sebelum proses perceraian berjalan.
Gugatan Cerai dan Hak Asuh Anak: Panduan Lengkap yang Harus Anda Ketahui





