Keputusan Pengadilan Agama Kota Bandung telah memastikan pengaturan hak asuh anak dari pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya setelah perceraian mereka. Dalam putusan tersebut, hak asuh Camillia Laetitia Azzahra atau Zara berada di bawah pengasuhan Atalia Praratya, sementara Ananda Arka berada di bawah pengasuhan Ridwan Kamil. Kedua belah pihak telah menyetujui kesepakatan ini yang merupakan bagian integral dari putusan cerai yang dibacakan secara elektronik.
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa keputusan terkait hak asuh anak adalah hasil dari kesepakatan bersama yang dibahas dalam proses mediasi sebelum diputuskan oleh majelis hakim. Ikhwan menegaskan bahwa proses pembahasan hak asuh dilakukan secara tertutup sesuai ketentuan hukum acara peradilan agama karena perceraian merupakan hal privat yang tidak boleh diumumkan secara terbuka.
Meskipun putusan telah dibacakan, status hukum perkara ini belum menjadi inkrah, dan kedua belah pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding jika merasa keberatan. Putusan cerai ini merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah menyatakan kesepakatan untuk berpisah secara baik-baik melalui kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Alwi, juga membenarkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya. Putusan talak 1 bain sughra juga diputuskan oleh pengadilan, dan hal ini menjadi penentuan resmi atas akhir dari pernikahan keduanya.





