Rancangan undang-undang CLARITY Act di Amerika Serikat dapat mengubah regulasi aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum. Aturan tersebut mencakup klasifikasi formal Bitcoin sebagai komoditas digital yang diawasi oleh Commodity Futures Trading Commission (CFTC) untuk memperjelas perbedaan regulasi dan mengurangi ketidakpastian di pasar kripto.
CLARITY Act menetapkan Bitcoin dan Ethereum sebagai “komoditas digital” di bawah pengawasan CFTC untuk mengatur pasar dengan lebih jelas dan mengurangi ketidakpastian. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi tantangan yang selama ini dihadapi oleh aset kripto besar seperti BTC dan ETH.
RUU ini diajukan oleh Anggota DPR AS French Hill, yang mendorong kerja sama pengawasan antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan CFTC. Setelah disetujui oleh DPR, regulasi tersebut saat ini sedang dievaluasi di Komite Perbankan Senat AS untuk pembahasan lebih lanjut.
Penyedia artikel ini menegaskan bahwa setiap keputusan investasi berada pada tanggung jawab pembaca. Sebaiknya melakukan riset dan analisis sebelum melakukan transaksi kripto. Sedangkan Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas hasil keuangan dari keputusan investasi yang diambil.
CLARITY Act Dorong Adopsi Bitcoin dan Ethereum dengan Regulasi Kripto





