Bursa Kripto Baru ICEX Diresmikan Setelah Izin OJK

by -25 Views

Indonesia telah mengukuhkan posisinya dalam pasar aset digital global melalui peluncuran resmi International Crypto Exchange (ICEx), sebuah Self Regulatory Organization (SRO) yang diizinkan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini menunjukkan kontribusi Indonesia dalam membangun tata kelola pasar aset keuangan digital dan aset kripto yang lebih matang dan terintegrasi.

Dengan dukungan pendanaan strategis sebesar Rp 1 triliun dari para pemegang sahamnya, ICEx hadir dengan mitra seperti PT Aethera Inovasi Digital, PT Finora Integrasi Nusantara, PT Regnum Sukses Utama, PT Volaris Visi Karya, dan lainnya. Infrastruktur pasar yang inklusif, transparan, dan sesuai standar industri institusional dihadirkan oleh ICEx guna memacu persaingan yang sehat dan inovasi yang berkelanjutan di industri kripto nasional.

Saat ini, pasar aset digital global semakin menuju regulasi yang lebih ketat dan pengawasan institusional yang terstruktur. Indonesia mengadopsi model yang sejalan dengan praktik terbaik internasional, seperti FINRA di Amerika Serikat dan JVCEA di Jepang, dengan tetap memperhatikan konteks lokal pasar Indonesia. Melalui peluncuran ICEx, Indonesia menegaskan komitmen terhadap transparansi dan pengembangan menjadi pusat regional aktivitas aset keuangan digital dan aset kripto yang teregulasi.

ICEx akan memiliki peran penting dalam pelaporan perdagangan, pemantauan integritas pasar, pengawasan anggota, serta koordinasi dengan regulator, terutama OJK. Ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset keuangan digital dan aset kripto, sekaligus membuka ruang inovasi dalam pengembangan produk baru, termasuk aset ter-tokenisasi (RWA) dan produk kripto teregulasi lainnya.

Source link