Gugatan Anak Luar Nikah Denada: Kewajiban Pembayaran?

by -38 Views

Denada Tambunan kembali menjadi sorotan publik setelah digugat oleh seorang pria bernama Ressa Rizky Rossano atas dugaan penelantaran anak. Ressa, yang merupakan anak kandung Denada, menuntut perhatian dan tanggung jawab dari sang ibu sejak kecil hingga dewasa. Gugatan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur hubungan keperdataan anak di luar nikah. Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian serius karena kurangnya keterlibatan Denada dalam hidupnya. Oleh karena itu, mereka membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk meminta keadilan. Kerugian yang diklaim tidak hanya bersifat materiil tetapi juga immateriil, dengan nilai tuntutan mencapai angka miliaran rupiah. Meskipun terbuka untuk bukti lebih lanjut, pengadilan dianggap sebagai tempat yang tepat untuk menyelesaikan klaim tersebut secara hukum. Jika hubungan biologis diakui, maka kewajiban keperdataan sebagai orang tua biologis harus dijalankan sepenuhnya.

Source link