Penegakan hukum di Korea Selatan mengungkap jaringan pencurian kripto yang melibatkan warga negara China. Salah satu tersangka utama, seorang pria China berusia 30-an, diduga terlibat dalam mengoordinasikan operasi tersebut. Penggunaan yuan China dalam transaksi pembayaran dan ketergantungan pada bursa luar negeri, sebagian besar terhubung dengan China, memudahkan konversi awal ke mata uang kripto. Meskipun jaringan pencucian uang serupa di wilayah tersebut sebelumnya terkait dengan kejahatan siber atau sindikat penipuan, operasi ini lebih difokuskan pada eksploitasi industri ekspor jasa Korea Selatan daripada pencurian digital. Kantor Bea Cukai Utama Seoul memimpin penyelidikan, menangkap ketiga tersangka, dan menyerahkan mereka kepada jaksa penuntut karena melanggar Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Otoritas menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya lebih luas dalam penindakan penyelundupan mata uang asing yang didukung kripto, dengan skema serupa menghasilkan sekitar USD 6,8 miliar atau Rp 114,93 triliun aktivitas ilegal dalam lima tahun terakhir. Harap dicatat bahwa setiap keputusan investasi sepenuhnya tanggung jawab pembaca, dan penting untuk melakukan analisis mendalam sebelum bertransaksi dengan kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas hasil dari keputusan investasi yang dibuat.
Korea Selatan Bongkar Jaringan Pencurian Kripto, Transaksi Rp 1,8 Triliun





