Pasar keuangan, komoditas, dan kripto berada dalam keadaan bergejolak setelah Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengancam untuk memberlakukan tarif tinggi terhadap delapan negara Eropa, kecuali Greenland menyerahkan kepada Denmark. Hal ini menimbulkan ketidakpastian global, yang mempengaruhi harga emas yang melonjak ke rekor tertinggi, sementara harga bitcoin mengalami penurunan ke posisi USD 90.000 atau sekitar Rp 1,52 miliar. Kapitalisasi pasar kripto juga mengalami penurunan hampir USD 150 miliar atau sekitar Rp 2.535 triliun karena penggunaan dana pinjaman terurai secara drastis, menyebabkan bitcoin dianggap sebagai aset spekulatif daripada aset aman.
Pengumuman tarif yang ditujukan kepada Jerman, Prancis, Inggris, Belanda, Finlandia, Swedia, Norwegia, dan Denmark dengan peningkatan tarif dari 10% menjadi 25% mulai 1 Februari, kecuali ada kesepakatan terkait Greenland, telah memicu kekhawatiran tertentu atas pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Eropa. Sementara itu, pasar kripto juga mengalami koreksi drastis, di mana bitcoin turut anjlok bersama dengan aset berisiko tradisional, menunjukkan ketidakmampuan kripto dalam fungsi lindung nilai geopolitik meskipun selama ini diposisikan sebagai emas digital.
Data likuidasi CoinGlass mengungkapkan adanya posisi long senilai USD 998,33 juta atau sekitar Rp 16,87 triliun dalam 24 jam, di mana bitcoin sendiri menyumbang sebanyak USD 440,19 juta atau sekitar Rp 7,44 triliun. Hal ini dikarenakan adanya lonjakan margin call yang semakin cepat selama jam perdagangan Asia. Analis dari Bitunix, Dian Chen, melihat bahwa meskipun bitcoin semakin dianggap sebagai lindung nilai geopolitik oleh investor kripto, namun di pasar yang lebih luas bitcoin masih dianggap sebagai aset berisiko beta tinggi.





