Pajak Kripto OJK Rp719,61 M, Penyumbang Terbesar

by -34 Views

OJK mencatat kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 telah mencapai Rp719,61 miliar, meskipun nilai transaksi sepanjang tahun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. INDODAX mencatat total setoran pajak sebesar Rp376,12 miliar hingga November 2025, menunjukkan bahwa INDODAX berkontribusi lebih dari 50% terhadap total penerimaan pajak kripto nasional dalam periode yang sama. CEO INDODAX, William Sutanto, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan komitmen INDODAX sebagai market leader yang memenuhi kewajiban perpajakan serta menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK memaparkan bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp650 triliun. Meski demikian, jumlah konsumen aset kripto justru terus meningkat dan hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai 20,19 juta konsumen, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda. William Sutanto juga menegaskan bahwa kontribusi pajak yang dibayarkan oleh INDODAX menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi, serta melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia.

Source link