Otoritas pasar modal Amerika Serikat, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC), telah menegaskan bahwa tokenisasi saham atau obligasi menggunakan teknologi blockchain tidak mengubah status hukumnya. Instrumen keuangan yang ditokenisasi tetap diatur oleh aturan sekuritas federal, terlepas dari platform teknologi yang digunakan. Dalam pernyataan resminya pada Rabu waktu setempat, SEC menegaskan bahwa tokenisasi saham atau obligasi dalam bentuk aset kripto tetap dianggap sekuritas dan tunduk pada regulasi yang berlaku. Panduan yang dikeluarkan oleh staf dari berbagai divisi SEC bertujuan untuk memberikan klarifikasi tentang kepatuhan aturan terkait tokenisasi yang semakin berkembang menjadi lebih dari uji coba atau proyek percobaan. SEC mendefinisikan sekuritas yang ditokenisasi sebagai instrumen keuangan yang sejak awal dianggap sebagai sekuritas, namun disajikan dalam format aset kripto dengan pencatatan kepemilikan yang dilakukan melalui jaringan kripto. Regulator membedakan antara dua model tokenisasi utama, yaitu tokenisasi yang dilakukan oleh penerbit efek dan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Pada model yang dipimpin oleh penerbit, aset yang ditransfer melalui blockchain tetap tercatat secara resmi, tanpa mengubah hukum yang berlaku. Sebagai catatan, keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca dan perlu untuk mempelajari dan menganalisis dengan baik sebelum melakukan transaksi kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas segala keuntungan atau kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
SEC Mempastikan Saham Tokenisasi Patuh Aturan Pasar Modal AS





