Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dengan tegas menyatakan dukungannya kepada Inara Rusli dalam kasus hak asuh anak bersama mantan suaminya, Virgoun. Keputusan ini didasarkan pada putusan pengadilan yang masih berlaku hingga saat ini, di mana Inara diakui sebagai pemegang hak asuh sah atas ketiga anaknya. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menjelaskan bahwa Komnas PA berpihak kepada Inara berdasarkan fakta hukum yang ada dan surat keputusan pengadilan terkait perceraian pada tahun 2023.
Dukungan Komnas PA muncul setelah Inara melaporkan Virgoun ke lembaga tersebut karena Virgoun membawa anak-anaknya keluar dari rumah Inara pada akhir 2025. Meskipun alasan Virgoun adalah melindungi anak-anak dari persoalan hukum yang menjerat Inara, namun tindakan ini membuat Inara kehilangan akses komunikasi dengan anak-anaknya. Agustinus menegaskan bahwa ibu kandung yang sah dan memegang hak asuh tidak boleh dihalangi untuk bertemu anak-anaknya tanpa alasan yang jelas.
Komnas PA juga menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini, terutama terkait pengalihan hak asuh secara sepihak tanpa putusan pengadilan. Agustinus menegaskan bahwa tindakan membawa anak tanpa persetujuan ibu berpotensi membahayakan kondisi mental anak. Komnas PA menekankan perlunya menghormati hak asuh yang sah dan mendukung hubungan sehat antara orang tua dan anak.





