Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedang dibahas oleh DPR RI kembali menarik perhatian. Sejumlah pasal dalam RUU P2SK, terutama Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C, disoroti oleh pelaku industri aset kripto di Indonesia. Mereka mengkritik ketentuan-ketentuan tersebut yang dianggap dapat mengancam kelangsungan industri aset kripto, termasuk model bisnis Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Pelaku industri khawatir bahwa aturan yang terlalu kaku dapat menyebabkan sentralisasi pasar, membatasi persaingan bagi pedagang kripto independen, dan memicu perubahan besar dalam ekosistem industri. Ada kekhawatiran bahwa pelaku lokal akan kehilangan daya saing dan investor domestik mungkin akan beralih ke platform perdagangan aset kripto luar negeri.
Dalam menjawab kontroversi revisi UU P2SK, Ketua Komite Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyoroti pentingnya regulasi yang seimbang dalam melindungi investor dan mendukung inovasi industri. Ia menekankan perlunya kerangka hukum yang inklusif, adaptif, dan progresif untuk melindungi investor dan mendorong inovasi dalam industri.
Calvin menggarisbawahi bahwa ketika industri kripto mengalami perlambatan, kebijakan yang terlalu ketat dapat memperburuk kondisi pasar dan memicu risiko aktivitas perdagangan keluar negeri. Dia memperingatkan bahwa jika struktur industri terlalu terpusat dan tidak mendukung pelaku lokal, risiko investor beralih ke exchange luar negeri yang tidak diawasi oleh regulator domestik akan semakin besar.





