Pasar kripto menunjukkan ketahanan pada Jumat, 20 Februari 2026 setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif impor global baru 10%. Langkah tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif Trump. Harga bitcoin diperdagangkan mendekati USD 67.800, sedangkan harga ether bertahan di USD 1.960 berdasarkan data Coinmarketcap yang dikutip dari Yahoo Finance.
Dalam 24 jam terakhir, harga bitcoin naik 0,02% namun turun 2,06% selama sepekan terakhir. Saat ini, harga bitcoin berada di posisi USD 68.165,53. Sementara itu, harga Ethereum menguat 0,17% dalam 24 jam terakhir dan terpangkas 4,98% selama sepekan terakhir, dengan harga saat ini di posisi USD 1.971. Meskipun demikian, kondisi kripto secara keseluruhan stabil dengan kapitalisasi pasar global di kisaran USD 2,33 triliun atau Rp 39.290 triliun.
Donald Trump mengkritik keras putusan pengadilan terkait pembatalan tarif dalam konferensi pers dengan menyebut keputusan itu konyol. Dia berencana melanjutkan tindakan dengan penerapan tarif global 10% berdasarkan Pasal 122 di atas tarif normal. Meskipun demikian, Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan Gedung Putih tidak memiliki wewenang untuk mengenakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional selama masa damai. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap aset berisiko seperti saham dan mata uang digital, karena sengketa perdagangan cenderung mempengaruhi ekspektasi likuiditas dan perkiraan ekonomi.





