Piche Kota, nama yang dikenal luas sebagai finalis Indonesian Idol, kini mendapat sorotan karena terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota bukan satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut, namun juga dua rekannya yang berinisial RM dan RS. Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa setelah adanya laporan resmi pada pertengahan Januari 2026.
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 11 Januari 2026 di salah satu hotel di Kota Atambua, dimana korban adalah seorang siswi SMA berusia 16 tahun dengan inisial ACT. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti termasuk dokumen, bukti elektronik, dan hasil pemeriksaan medis korban melalui visum et repertum. Alasan penetapan tersangka adalah ketiga pelaku dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan dan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Sebelum kejadian pemerkosaan, korban dan para tersangka diduga mengonsumsi minuman keras bersama di lokasi yang sama. Korban dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar akibat alkohol saat kejadian tersebut terjadi. Atas perbuatan tersebut, Piche Kota dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (4) KUHP dan Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menuai reaksi publik terutama di media sosial mengingat Piche Kota adalah sosok yang dikenal sebagai penyanyi muda berbakat. Proses hukum terhadap kasus ini sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya.





