Musisi senior Tanah Air, Fariz RM, baru saja resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Kabar pembebasan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, yang menyebut pembebasan kliennya dihitung berdasarkan akumulasi masa penahanan sesuai kalender.
Menurut Deolipa, Fariz RM dalam kondisi prima dan penuh semangat setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan tanpa kendala kesehatan yang signifikan. Sang musisi merespons kebebasannya dengan rasa syukur yang mendalam dan berencana untuk kembali aktif di industri musik.
Fariz RM menjalani latihan musik secara intensif untuk mempersiapkan kembalinya ke panggung hiburan. Pengalaman masa tahanan tidak memadamkan kreativitasnya, dengan ide-ide musikal terus mengalir di benaknya. Pengacaranya menegaskan bahwa Fariz RM berkomitmen meninggalkan masa lalu kelamnya dan sudah menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Fariz RM pada 11 September 2025. Kasus ini berawal dari penangkapan oleh aparat kepolisian di Bandung pada 18 Februari 2025 dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Menyadari kesalahannya, Fariz RM berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalunya.





