OJK Bakal Atur Ketat Influencer Kripto: Aturan Segera Diteken

by -47 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mengembangkan aturan terkait influencer keuangan, termasuk aset kripto. Peraturan OJK ini dijadwalkan untuk diterbitkan pada semester pertama tahun 2026. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) belum memberikan sanksi yang spesifik terhadap influencer.

Hasan menyatakan bahwa saat ini belum ada tindakan hukum yang mencakup praktik influencer terkait aset keuangan digital dalam Undang-Undang P2SK. Namun, melalui peraturan yang akan segera dirilis, OJK akan memantau perilaku influencer di media sosial dan dapat memberlakukan sanksi terhadap mereka, termasuk dalam konteks aset kripto.

POJK yang sedang disusun juga tidak hanya berkaitan dengan influencer kripto, namun juga akan mencakup perilaku yang berpotensi merugikan investor ritel. Dengan adanya peraturan itu, OJK berharap memiliki landasan hukum yang memadai untuk menindak para influencer yang melanggar, baik di pasar kripto maupun pasar modal. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi para investor, serta memberikan dasar hukum yang jelas bagi sektor keuangan digital.

Source link