Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) siap mengambil langkah tegas dalam menertibkan platform agen perjalanan online (OTA) yang belum memiliki izin resmi. Langkah ini diambil karena banyak akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin, yang dapat membahayakan keamanan wisatawan, merugikan pendapatan daerah, dan mengganggu persaingan usaha yang sehat di sektor pariwisata.
Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa perlindungan wisatawan dan kepentingan masyarakat daerah merupakan prioritas utama. Maraknya akomodasi privat yang tidak berizin, seperti vila milik warga asing, dinilai telah merugikan ekonomi daerah. Oleh karena itu, Komkomdigi siap untuk memberlakukan sanksi, mulai dari teguran hingga pemutusan akses, terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut.
Melalui kolaborasi antara Kemkomdigi dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar), diharapkan upaya penertiban OTA tidak berizin dapat mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga target 8 persen pada tahun 2029. Adanya pendampingan dari Kemenpar juga membantu dalam menentukan keamanan dan keselamatan wisatawan, dengan memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi platform OTA untuk menertibkan penginapan tak berizin di platform mereka. Hanya akomodasi resmi yang diizinkan untuk beroperasi guna menjaga keamanan wisatawan.





