Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Rekomendasi tersebut bertujuan agar pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efisien tanpa menghambat pertumbuhan inovasi di ekosistem ekonomi digital nasional. Masukan dari idEA muncul ketika pemerintah masih dalam proses penyusunan aturan turunan PP Tunas yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Asosiasi juga menilai bahwa rancangan peraturan pelaksana yang sedang dibahas belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik pelaku usaha di sektor digital, khususnya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
idEA menyarankan bahwa perlu adopsi sistem bertingkat atau berbasis skor dalam klasifikasi risiko, agar klasifikasi lebih dapat mencerminkan profil risiko yang sesungguhnya, sejalan dengan prinsip safety by design dan praktik global. Menurut idEA, saat ini rancangan aturan pelaksana PP Tunas mengatur penilaian risiko PSE dengan indikator yang dianggap terlalu kaku karena terbatas pada fitur dan data biner. Skema ini dikhawatirkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dari setiap platform digital yang memiliki model bisnis dan karakteristik yang berbeda.
Jika ketentuan tersebut tidak disempurnakan, idEA menilai banyak PSE berpotensi dikategorikan berisiko tinggi untuk anak, meskipun mereka telah menerapkan langkah-langkah mitigasi perlindungan anak dalam layanannya. Oleh karena itu, asosiasi mendorong pemerintah untuk mengutamakan pendekatan berbasis prinsip dalam melakukan penilaian risiko. idEA juga menyoroti mekanisme verifikasi usia dalam rancangan beleid turunan PP Tunas, dan menganggap bahwa kewajiban verifikasi usia seharusnya melibatkan pemilik sistem operasi dan toko aplikasi, selain hanya PSE, untuk meningkatkan efektivitas dan mengurangi beban teknis yang berulang.





