Transaksi aset kripto di Indonesia telah meningkat pesat, yang juga diikuti dengan pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor ini. Hingga Januari 2026, total pajak kripto yang terkumpul mencapai Rp 1,93 triliun. Skema ini dikategorikan berdasarkan waktu yang berbeda, dimulai dari tahun 2022 hingga Januari 2026, dengan rincian nilai yang terkumpul setiap tahunnya. Seiring dengan penerapan PMK Nomor 50 Tahun 2025, transaksi jual aset kripto sekarang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final tanpa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adanya pengecualian tarif berdasarkan lokasi platform, seperti 0,21% untuk platform domestik dan 1% untuk platform internasional, juga telah diterapkan. Meskipun pajak transaksi sudah dipotong secara final melalui exchange, kewajiban pelaporan aset kripto belum selesai. Investor tetap harus mencantumkan kepemilikan aset kripto dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari daftar harta mereka. Perusahaan konsultan pajak seperti Ideatax menegaskan bahwa status pajak final tidak menghilangkan kewajiban pelaporan aset. Pelaporan yang akurat dan lengkap sangat penting untuk mencegah ketidakseimbangan dalam analisis harta oleh otoritas pajak. Oleh karena itu, kewajiban pajak harus dipatuhi dengan benar untuk memastikan reputasi dan kredibilitas yang baik, baik bagi individu maupun pelaku usaha.
Pajak Dipotong Final: Pentingnya Mendaftar Aset Kripto dalam SPT





