Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp 1,93 Triliun di Januari 2026

by -36 Views

Industri kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang positif, dengan aktivitas transaksi yang semakin meningkat. Namun, perhatian terhadap aspek kepatuhan dan pemahaman pajak juga menjadi krusial, terutama dalam pelaporan SPT Tahunan bagi investor dan pelaku industri kripto. Data terbaru menunjukkan penerimaan pajak dari aset kripto hingga Januari 2026 mencapai Rp 1,93 triliun, dengan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara. Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait regulasi perpajakan, Tokocrypto dan Ideatax menggelar sesi edukasi yang membahas pembaruan regulasi terkait transaksi kripto.

Salah satu pembaruan regulasi terpenting adalah penerapan PMK Nomor 50 Tahun 2025, yang mengubah skema pajak perdagangan aset kripto. Skema pajak baru tersebut mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final pada transaksi jual aset kripto, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dipungut karena aset kripto dianggap sebagai surat berharga. Terdapat perbedaan tarif berdasarkan platform, dengan tarif 0,21% untuk transaksi melalui platform dalam negeri dan 1% untuk transaksi melalui platform luar negeri.

Sefcho Rizal, Chief Financial Officer Tokocrypto, menyambut baik skema pajak baru ini karena memberikan kejelasan bagi pelaku industri kripto. Menurutnya, PMK-50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih sederhana dan transparan, serta mendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange berizin. Ia juga menegaskan bahwa exchange berizin memainkan peran penting dalam mendukung kepatuhan, dengan pemungutan pajak yang dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan. Selain itu, Tokocrypto juga menyediakan fitur laporan pajak tahunan untuk membantu pengguna dalam proses pelaporan SPT agar dapat dilakukan dengan lebih rapi dan akurat.

Source link