Dialog Tingkat Tinggi AS-Jepang: Regulasi Kripto dan Perlindungan Investor

by -33 Views

Pada akhir Februari, SEC yang berada di AS mulai menggeser pendekatan penegakan hukum yang agresif menjadi kerangka berbasis panduan di bawah pemerintahan baru. Tujuannya adalah menjadikan AS sebagai pusat kripto global. SEC menarik sejumlah kasus penegakan hukum yang hanya terkait dugaan broker-dealer atau bursa tidak terdaftar. Pada bulan Januari, lembaga tersebut juga mengeluarkan pernyataan menegaskan jalur sekuritas tokenisasi sesuai aturan keterbukaan yang berlaku. Melalui GENIUS Act, stablecoin pembayaran juga dinyatakan bukan sebagai sekuritas, dengan pengawasan utama berada di bawah Office of the Comptroller of the Currency dan Federal Reserve.
Di sisi lain, FSA Jepang sedang mendorong reformasi besar untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem keuangan inti. Sebanyak 105 kripto utama, termasuk bitcoin dan ethereum, akan dipindahkan dari kerangka Payment Services Act ke Financial Instruments and Exchange Act, sehingga diperlakukan layaknya saham dan obligasi. Jepang juga sedang mempertimbangkan reformasi pajak kripto dari tarif hingga 55% menjadi flat 20%, sejajar dengan pajak capital gain saham. Aturan larangan insider trading untuk aset kripto juga akan ditegakkan oleh Securities and Exchange Surveillance Commission.
Dialog SEC-FSA berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada musim gugur di Tokyo dan musim semi di Washington, menandai kesinambungan kerja sama kedua negara dalam pengawasan aset digital global.

Source link