Koreksi Harga Aset Kripto: Penurunan 10,53% dan Tanggapan OJK

by -27 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan nilai transaksi aset kripto pada Januari 2026 di tengah koreksi harga aset kripto utama. Nilai transaksi aset kripto turun menjadi Rp 29,24 triliun, menurun 10,53% dibandingkan dengan Desember 2025. Selain itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) juga mengalami penurunan 6,88% menjadi Rp 8,01 triliun. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa penurunan ini sejalan dengan dinamika harga pasar kripto.

Meskipun nilai transaksi mengalami koreksi, jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital terus menunjukkan pertumbuhan. Pada Januari 2026, jumlah konsumen mencapai 20,70 juta, naik 2,56% dibandingkan Desember 2025. Selain itu, ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia juga terus berkembang. Sampai Februari 2026, terdapat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk bursa kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, pengelola tempat penyimpanan, dan pedagang aset keuangan digital.

Source link