Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Pangandaran. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda dengan tujuan memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan meningkatkan perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang berkembang pesat.
Dalam acara itu, Hj. Ida menekankan bahwa perlindungan konsumen merupakan fondasi keadilan ekonomi. Negara diharapkan dapat melindungi rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, agar terhindar dari kerugian dalam transaksi, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Hak konsumen yang penting meliputi kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam penggunaan barang/jasa, informasi yang akurat, dan hak untuk menyampaikan keluhan. Sementara itu, para pelaku usaha diingatkan akan kewajiban mereka untuk menjaga kualitas produk, menyediakan informasi yang transparan, dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Dalam sesi dialog interaktif, peserta menyuarakan berbagai masalah seperti produk tanpa label yang jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan posisi tawar yang lemah bagi konsumen kecil. Hj. Ida menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan pengawasan dan edukasi di wilayah pemilihannya, percaya bahwa konsumen yang cerdas akan menciptakan pasar yang sehat dan mendukung ekonomi rakyat.
Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Perlindungan konsumen dianggap sangat penting dalam era perdagangan digital yang terus berkembang.





