Pemerintah mengambil langkah progresif untuk mengembangkan potensi ekonomi desa melalui peluncuran program Koperasi Merah Putih, bersamaan dengan peringatan Hari Koperasi 2025. Inisiatif ini menjadi salah satu strategi utama untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi masyarakat di pedesaan yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Program Koperasi Merah Putih menargetkan pembentukan koperasi di hampir seluruh penjuru desa Indonesia, sesuai penataan data BPS yang menyebutkan terdapat lebih dari 84 ribu desa di Indonesia pada tahun 2025. Dari jumlah itu, sebaran desa di wilayah pesisir maupun non-pesisir memiliki tantangannya masing-masing. Pemerintah mencanangkan lebih dari 80 ribu koperasi desa, sejalan dengan upaya memperluas basis ekonomi kerakyatan.
Sejarah koperasi di Indonesia sendiri telah dimulai jauh sebelum pengakuan hukum formal melalui UU No. 14 tahun 1965, sebagaimana dijelaskan Mayyasari Timur Gondokusumo, akademisi dari Universitas Pertahanan. Contoh awalnya adalah koperasi yang didirikan R.A. Wiraatmaja pada tahun 1886 sebagai solusi atas persoalan utang masyarakat kepada lintah darat. Pola koperasi simpan pinjam yang dirintisnya kemudian berkembang dan tetap relevan hingga saat ini dalam bentuk koperasi modern.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi tahun 2025, peran koperasi simpan pinjam sebagai tumpuan ekonomi masyarakat masih sangat terasa, dengan jumlah lebih dari 18 ribu unit pada tahun 2023. Sementara itu, koperasi konsumen menjadi jenis koperasi terbanyak di Indonesia, dengan lebih dari 69 ribu unit. Hal ini menunjukkan bahwa animo masyarakat dalam aktivitas koperasi masih tinggi, meski tantangan tetap ada.
Undang-undang tentang koperasi menegaskan ciri khas koperasi sebagai institusi ekonomi sekaligus sosial, dengan prinsip keanggotaan yang terbuka dan landasan musyawarah. Pada praktiknya, koperasi-koperasi di berbagai negara secara umum menempatkan kesejahteraan anggota sebagai tujuan inti serta menerapkan prinsip manajemen demokratis.
Namun, perkembangan koperasi di Indonesia masih dinilai tertinggal dari negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Swedia, India, serta Korea Selatan. Studi yang dikutip dari penelitian Sukardi, Hamamah, dan Karim mendorong upaya reformasi koperasi di aspek identitas hukum, tata kelola organisasi, regulasi keuangan, hingga sistem sanksi administratif maupun pidana untuk menunjang akuntabilitas dan transparansi.
Selain tantangan internal, pelaksanaan program Koperasi Merah Putih juga mendapat sorotan dari hasil studi CELIOS yang dilakukan pada 2025. Survei pada ratusan pejabat desa mengindikasikan adanya kemungkinan penyimpangan program serta keraguan terkait efektivitasnya. Kekhawatiran akan timbulnya kerugian negara dan terhambatnya inovasi ekonomi desa pun menjadi catatan penting.
Meski demikian, data survei Litbang Kompas di tahun yang sama memperlihatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap potensi koperasi desa relatif besar. Dalam survei terhadap lebih dari 500 responden, mayoritas menunjukkan keyakinan bahwa Koperasi Merah Putih dapat menjadi kendaraan peningkatan kesejahteraan di tingkat akar rumput. Harapan ini tetap besar, walau realisasi belum sepenuhnya mencapai target ambisius pemerintah.
Perkembangan pemberdayaan koperasi desa menunjukkan bahwa hingga Januari 2026, baru sekitar 26 ribu koperasi yang mulai dibentuk dari total target lebih dari 80 ribu. Pemerintah memandang perlunya langkah percepatan agar target nasional dapat terealisasi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Salah satu terobosan adalah keterlibatan TNI dalam proses pembentukan koperasi di berbagai wilayah, termasuk daerah yang selama ini sulit dijangkau oleh aparat sipil.
Langkah pelibatan TNI ini menuai pro-kontra. Sebagian kalangan melihat keunggulan jaringan dan struktur TNI hingga tingkat desa sebagai potensi besar dalam membantu pembentukan koperasi secara cepat dan merata. Namun, muncul pula kekhawatiran tentang batasan peran militer di luar tugas pertahanan, apalagi di tengah pembahasan UU TNI terbaru.
Keterlibatan TNI dalam program Koperasi Merah Putih tidak terlepas dari keputusan otoritas sipil, di mana Presiden dan kementerian terkait menegaskan pentingnya sinergi bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan institusi pertahanan. Penugasan dilaksanakan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat dan diatur melalui kerja sama lintas lembaga, dengan Agrinas sebagai pengelola teknis utama implementasi program koperasi.
Tujuan utama program ini adalah menghadirkan manfaat langsung pada masyarakat desa sekaligus membangun basis ekonomi yang lebih mandiri dan berkeadilan. Pengawasan dan partisipasi masyarakat menjadi tumpuan penting agar program berjalan transparan dan memberikan efek positif. Pemerintah menegaskan akan terus mengevaluasi jalannya program dan merespons setiap kritik maupun saran sebagai bentuk perbaikan berkelanjutan.
Diharapkan, melalui sinergi berbagai pihak dan akselerasi pembangunan koperasi desa, keberadaan Koperasi Merah Putih benar-benar mampu menjadi lokomotif ekonomi desa dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata di seluruh Indonesia.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa





